Kivlan Zen Tahu Sopirnya Punya Senjata Sebelum Kerusuhan 22 Mei

Armi atau AZ pernah menceritakan pada Kivlan terkait kepemilikan senjata api. Kivlan kemudian mengingatkan terkait izin dan penggunaan.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Kivlan Zen Tahu Sopirnya Punya Senjata Sebelum Kerusuhan 22 Mei
Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Polisi menetapkan enam orang tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang diduga terkait aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu berujung rusuh pada 21-22 Mei lalu. Salah satu tersangka adalah Armi (AZ) yang merupakan sopir Kivlan Zen. Kini purnawirawan TNI itu terserat kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal terkait kasus yang menjerat Armi.

Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu (29/5) sore sampai saat ini. Menurut kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, Kivlan baru mengetahui Armi memiliki senjata sejak sekitar dua sampai tiga pekan lalu. Kivlan mengenal Armi sekitar tiga bulan.

"Mungkin sekitar, belum lama ya, sekitar dua atau tiga minggu lalu lah ya," ujarnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Armi atau AZ pernah menceritakan pada Kivlan terkait kepemilikan senjata api. Kivlan kemudian mengingatkan terkait izin dan penggunaan.

"Drivernya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu (senjata). Dan kemudian Pak Kivlan langsung mengatakan 'kamu harus punya izinnya secara formal. Kalau tidak punya izin kamu harus meminta izin secara resmi tentang penggunaan senjata ini'," jelasnya.

Dia menceritakan alasan AZ memiliki senjata. "Karena si driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata," jelas Djuju.

Kasus yang menjerat kliennya ini, kata dia, tak ada kaitannya dengan kerusuhan 21-22 Mei di sejumlah tempat di Jakarta.

Djuju mengatakan, tak ada bukti kliennya memiliki atau menguasai senjata api. Karena itu dia heran saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena dikaitkan dengan sopirnya yang memiliki senjata.

"Sesuai UU darurat tahun 51 kan artinya, sampai saat ini, di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata dia.

Rekomendasi