Ketua Pansus pertanyakan komitmen Jokowi tuntaskan kasus Pelindo II

Rieke mempertanyakan bagaimana bisa Dirut Pelindo II RJ Lino menjadi begitu kuat.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Ketua Pansus pertanyakan komitmen Jokowi tuntaskan kasus Pelindo II
Sidang putusan Pilkada Jabar. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

‎Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa Pansus mengundang saksi ahli Tjipta Lesmana. Hal tersebut lantaran Pansus butuh mendalami kasus tersebut. "Kami mengundang Tjipta Lesmana untuk memberikan masukan kepada Pansus Pelindo II DPR RI. Setelah masalah teknis Pansus juga butuh penyegaran untuk disadarkan terkait persoalan konstitusi dan lain sebagainya," kata Rieke di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

‎Rieke juga menyayangkan Presiden Jokowi yang lepas tangan tak mengawal Pansus. Menurutnya, yang ingin kasus Pelindo diungkap justru Jokowi. "Karena sebenarnya apa yang terjadi pada pembongkaran kasus Pelindo ini adalah amanat seorang presiden, ada di mana sekarang presiden Indonesia dan bagaimana posisinya terhadap persoalan Pelindo II ini," tuturnya.

Menurut politikus PDIP tersebut ada beberapa catatan yang diberikan Tjipta. Dia mempertanyakan bagaimana bisa Dirut Pelindo II RJ Lino menjadi begitu kuat."Kasus ini diawali dengan presiden yang melakukan kunjungan ke Pelindo, kemudian marah-marah dan memerintahkan Menko Maritim Rizal Ramli untuk menangani masalah ini. Lalu bergeraklah Bareskrim, malah kepala Bareskrimnya dicopot, itu menjadi pertanyaan besar," ujarnya. Rieke juga menjelaskan bahwa RJ Lino pernah mengatakan bahwa negara tidak bekerja sampai dibutuhkan konsensi. Kenapa negara mendapatkan keuntungan karena tidak bekerja. "Ini terkait argumennya ada indikasi pelanggaran hukum antara lain undang-undang tentang keuangan negara dan undang-undang tentang pelayaran," ungkapnya. Selain itu Rieke menerangkan selama 20 tahun negara sudah bekerjasama dengan Hutchinson untuk pengelolaan JICT. Namun menurut Tjipta selama ini yang mengoperasikan anak-anak Indonesia sendiri. "Maka sudah saatnya pelabuhan sebagai sebuah aset strategis bagi sebuah negara itu memang dikelola oleh bangsa kita sendiri. Sehingga tidak perlu lagi perpanjangan," tuturnya. Hal lain mengenai perpanjangan yang harusnya selesai 2019, tapi dipercepat 5 tahun sebelumnya, pola ini menurut Tjipta sama seperti dengan yang terjadi di PT Freeport. "Jadi belum selesai sudah ribut diperpanjang, ada apa ini," tandasnya.

Rekomendasi