Ketua KPK Soal Vonis Taufik Kurniawan: Kalau 2/3 dari Tuntutan, Biasanya Kita Terima
Merdeka.com - Ketua KPK, Agus Rahardjo berkomentar soal putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang memvonis enam tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan. Taufik dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Agus menyebut jika vonis yang diterima Taufik Kurniawan sudah dua pertiga dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK menuntut Taufik Kurniawan dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Yang penting kita ukurannya selalu dua pertiga. Kalau sudah memenuhi dua pertiga terus tuntutan diakomodasi oleh majelis hakim biasanya menerima," ujar Agus di Yogyakarta, Selasa (16/7).
Agus menerangkan hingga saat ini, KPK belum menerima salinan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang. Karena belum menerima salinan vonis itu, Agus pun enggan berkomentar lebih lanjut tentang kasus Taufik Kurniawan.
"Saya belum tahu (hasil putusannya), karena selalu itu dibicarakan. Tapi selalu ukuran kita dua pertiga dari tuntutan," ungkap Agus.
Sebelumnya, Hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap DAK untuk Kabupaten Purbalingga dan Kebumen pada periode 2016-2017. Saat itu, Bupati Kebumen masih dijabat oleh Muhammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga masih dijabat Tasdi. Sedangkan terdakwa merupakan pimpinan DPR.
Dugaan suap yang menjerat Taufik Kurniawan yaitu mengurus DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar, dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPara pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya