Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui jika saat ini tindak pidana korupsi (korupsi) di masyarakat sudah begitu rupa macamnya mulai dari yang besar hingga kecil, dan dari beragam sektor.
"Begitu banyak bentuk dan rupa tindak pidana korupsi mulai dari perbuatan yang merugikan keuangan negara, merampas hak hak warga negara juga termasuk dengan perbuatan-perbuatan yang kecil atau disebut dengan fitie coruption," katanya dalam webinar bertema "Mengikis Suap di Perizinan Rumah", pada Selasa (2/11).
Semakin beragamnya tindakan korupsi, disusul juga pemahaman masyarakat terhadap korupsi yang semakin tinggi. Namun hal tersebut tidak sebanding dengan upaya pencegahan, alhasil dibutuhkan sinergi seluruh pihak untuk memberantas korupsi.
"KPK di dalamnya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil peran andil, dalam rangka pemberantasan korupsi dari sektor dan unit kerja kita dari hal-hal yang kecil," ujarnya.
Setidaknya, Firli menyebut jika KPk saat ini untuk menertibkan lima fokus, area yang dikerjakan untuk pemberantasan korupsi. Pertama terkait tata niaga dan bisnis; kedua terkait pelayanan publik; ketiga sumber daya alam; keempat praktik politik yang cenderung ada muatan korupsi; dan kelima terkait pelaksanaan pemerintahan yang baik.
"Tentu untuk mewujudkan lima area yang kita sasar tadi, kami sangat menyadari bahwa KPK tidak bisa mengerjakan sendiri. Karenanya, KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi, pertama kita sentuh alam pikiran dan sikap supaya tidak melakukan korupsi melalui pendidikan masyarakat," sebutnya.
"Kedua, kita lakukan perbaikan sistem supaya tidak ada cela dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Ketiga, tentu kita melakukan tindakan tegas secara profesional supaya orang takut melakukan korupsi," lanjutnya.
Advertisement
Di sisi lain, Firli menerangkan bahwa pihaknya juga pada 2020 tahun lalu telah meresmikan direktorat baru, Anti Korupsi Badan Usaha. Langkah itu berdasarkan aturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
"Kenapa ini mendaki penting, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha. Kami bentuk karena niatannya begitu banyak swasta atau pelaku ekonomi yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi, karena menduduki peringkat pertama tindak pidana korupsi dengan melibatkan swasta dan pelaku ekonomi," sebutnya.
Dengan enam tugas untuk mengawasi; sektor kesehatan, sektor infrastruktur; perumahan, migas, kehutanan, pangan, dan juga sektor keuangan. Guna mengajak masyarakat memberikan andil dalam pemberantasan sektor infrastruktur termasuk perumahan.
"Tetapi juga membangkitkan 174 industri yang berpengaruh dengan sektor perumahan dan infrastruktur. Tentu kita ingin mengajak setiap anak bangsa setiap pihak yang bergerak di infrastruktur perumahan tidak ada yang terlibat dalam kasus korupsi," jelasnya.
"Kita juga berharap kepada kepala daerah , pemangku kepentingan untuk tidak mempersulit izin usaha. Bikin dan buat kementerian usaha, buka importir seluas-luasnya," tambahnya.