Ketua KPK pastikan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memastikan terus mengusut kasus korupsi e-KTP. Agus memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi merugikan keuangan negara Rp 2,3 Triliun tersebut.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Ketua KPK pastikan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP
Ketua KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memastikan terus mengusut kasus korupsi e-KTP. Agus memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi merugikan keuangan negara Rp 2,3 Triliun tersebut. "Kalau tersangka baru pasti ada," kata Agus usai bertemu Wantimpres di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (3/4). Agus mengatakan, pengumuman tersangka baru segera dilakukan. Namun, dia enggan mengungkap sosok tersangka baru itu. Namun, dipastikan telah mendapatkan usulan dari penyidik untuk menetapkan tersangka baru. "Waktunya yang kita tunggu. Tapi kami sudah menerima usulan ada beberapa tersangka baru," ujarnya. Dalam kasis ini, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP, 2011-2012.Tersangka Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan e-KTP, 2011-2012 Kemendagri.KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penangaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan e-KTP.Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran e-KTP. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri. Andi mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panitia pengadaan.

Rekomendasi