Kepala Bekraf Minta Musisi Tak Khawatir dengan Draft RUU Permusikan

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf meminta musisi tidak terlalu khawatir dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Triawan memastikan, pemerintah tidak akan meloloskan pasal-pasal yang membatasi kreativitas musisi.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Kepala Bekraf Minta Musisi Tak Khawatir dengan Draft RUU Permusikan
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf. ©2018 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf meminta musisi tidak terlalu khawatir dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Triawan memastikan, pemerintah tidak akan meloloskan pasal-pasal yang membatasi kreativitas musisi.

"Pemerintah juga tidak akan meloloskan pasal-pasal itu. Jadi kita enggak usah khawatir, tidak akan ada UU yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi," kata Triawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/2).

Mantan personel grup musik Giant Step ini mengatakan masih terlalu dini mempertentangkan draft RUU Permusikan yang diinisiasi DPR itu. Sebab, draft tersebut baru dalam tahap awal, bahkan belum didorong ke Panja (Panitia Kerja) DPR.

"Kan nanti melalui banyak proses, belum dibentuk Panja. Masih terlalu jauh untuk suka dan tidak disukai," ujarnya.

"Itu masih sangat mentah. Kita kan kalau mau bikin RUU masih panjang belum nanti uji publik, dll. Terlalu awal untuk terlalu keras lebih baik sama-sama duduk. Saya jamin pemerintah tidak akan bisa menerima pasal-pasal itu," imbuhnya.

Ratusan musisi dari berbagai genre menolak pengesahan draf RUU Permusikan. Draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.

Salah satu yang dipersoalkan oleh musisi adalah Pasal 5. Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar ras, dan/atau antargolongan; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau merendahkan harkat dan martabat manusia.

Rekomendasi