Kepada polisi, Fachri akui jadi pemadat sejak tahun 2015
Merdeka.com - Fachri Albar diancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun penjara. Fachri telah terbukti bersalah dari hasil penggerebekan pihak kepolisian yang menemukan beberapa barang bukti dan juga hasil tes urinenya yang dinyatakan positif amphetamine dan methapethamin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwiharnanto mengatakan, Fachri mengaku memakai barang haram tersebut sejak 2015.
"Hasil lidik sementara, tersangka sudah gunakan barang bukti jenis ganja sejak 2015, dan setahun konsumsi sabu, keterangan dia juga dia dumolid pakai untuk tenangkan diri," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Katanya, barang haram itu ia gunakan untuk menghilangkan depresi kerjaannya.
"Ya namanya depresi macem-macem ya," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan kediamannya di perumahan Serenia Hills, Cirendeu. Kepolisian menemukan beberapa barang bukti.
"Satu plastik klip sabu, tiga belas tablet dumolid, dan satu butir calmet dan banyak lagi sarana alat hisap sabu berupa bong, cangklong, ditemukan di kamarnya di lantai satu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, anak dari penyanyi rock legendaris, Ahmad Albar diancam Pasal 112, subsider 111 Undang-undang narkotika No 35 Tahun 2009.
"Ancaman paling lama 12 tahun, singkatnya 4 tahun," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya