Sebanyak 33 wanita pekerja seks komersil yang digaruk di kawasan lokalisasi di Sanur, Denpasar Selatan, menjalani sidang di PN Denpasar, Jumat (17/11). Mereka seluruhnya hasil dari penertiban Perda yang dilakukan pihak Pamong Praja Kota Denpasar pada Selasa (14/11) malam.Sidang yang dipimpin Hakim, I Wayan Kawisada, SH memutuskan masing-masing dari para PSK ini denda Rp 400 ribu dan dan mengenakan biaya pengadilan sebesar Rp 2.000 atau kurungan penjara selama 5 hari. Setelah itu pergi meninggalkan ruang sidang.Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga dikonfirmasi meyakinkan jika dilihat dari sanksi pidana Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum bisa diganjar dengan denda yang lebih besar lagi. Namun dalam hal ini semua itu adalah hak prerogatif dari Hakim yang memimpin sidang dengan berbagai pertimbangan."Ke depan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif serta aman dan nyaman diperlukan keikutsertaan semua komponen masyarakat tanpa terkecuali dalam menertibkan prustitusi di wilayah Denpasar," jelas Sayoga, Jumat (17/11).Menurutnya, masalah prostitusi memang menjadi masalah untuk sebagian kota besar seperti di Denpasar ini, sehingga hal seperti ini memang harus terus dipantau atau dimonitor oleh semua pihak."Kegiatan seperti ini bukan semata-mata untuk mencari sebuah kesalahan, namun bagaimana peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP ingin menegakan Perda yang berlaku," ujarnya.Seperti diketahui Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan 33 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). Puluhan PSK ini diciduk saat penggrebekan di tiga tempat lokalisasi di wilayah Sanur Denpasar, Selasa (14/11) malam.
Kena razia, 33 PSK di Sanur dilepaskan usai didenda Rp 400 ribu
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga dikonfirmasi meyakinkan jika dilihat dari sanksi pidana Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum bisa diganjar dengan denda yang lebih besar lagi.
Rekomendasi