Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menyampaikan bahwa Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memegang Surat Keputusan (SK) perizinan. Sehingga, menurut dia, tidak mungkin ACT tidak mengetahui aturan pemotongan dana sumbangan untuk biaya operasional sebesar 10 persen.
ACT sejak tahun 2017 telah menggunakan dana rata-rata mencapai 13,7 persen dari seluruh dana yang terkumpul. Uang itu dipakai untuk membiayai operasional lembaga tersebut.
Padahal, berdasarkan aturan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 telah diatur lembaga pengumpul sumbangan hanya diizinkan mengambil sumbangan untuk biaya operasional sebanyak-banyaknya 10 persen.
"Mereka itu megang SK perizinan. Enggak mungkin kalau tidak tahu," kata Rasman, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/7).
Lebih lanjut, Rasman mengatakan, segala pernyataan pihak ACT merupakan hak mereka. Namun, pihaknya menegaskan keputusan Kemensos sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau menurut saya itu hak mereka untuk memberikan informasi, tapi Kemensos tetap memegang sesuai dengan perundang-undangan," ucapnya.
Advertisement
Sebelumnya, ACT mengklaim belum mendapat sosialisasi berkaitan aturan pemotongan dana sumbangan untuk biaya operasional sebesar 10 persen. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980.
"Ini (aturan potongan) general kami terima, suratnya tidak menyebutkan (10 persen). Bisa jadi itu disampaikan dalam presscon Kemensos (Kementerian Sosial) kali ya. Karena belum dapat info lengkapnya," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar saat jumpa pers, Rabu (6/7).
Karena belum memahami terkait aturan batas maksimal 10 persen, Ibnu pun meminta agar Kemensos untuk lebih menjelaskan terkait peraturan pemerintah tersebut. Termasuk dengan berbagai macam sumber dana yang diterima ACT.
"Status dana yang ada di kami itu macam-macam. Ini yang bisa jadi perlu ada satu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional (potongan donasi) 10 persen. Mungkin butuh sosialisasi (ke ACT) lebih baik. Khawatir beberapa masyarakat kita bagian kemanusiaan (lembaga lain) belum banyak yang tahu," imbuh dia.