Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Bisa Vaksinasi Booster dengan Moderna

Vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem Kementerian Kesehatan sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Bisa Vaksinasi Booster dengan Moderna
Penyuntikan vaksin booster Covid-19 untuk lansia di Tangerang Selatan. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Kementerian Kesehatan memastikan penerima vaksin Janssen (J&J) dapat menerima vaksinasi booster Covid-19. Vaksin Janssen merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal. Artinya, meski hanya menerima vaksinasi dosis pertama, maka tetap dianggap telah menerima dosis kedua.

"Dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dikutip pada Minggu (10/4).

Nadia mengatakan, vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem Kementerian Kesehatan sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Nadia mengingatkan kepada seluruh petugas pemeriksa di lapangan penerima vaksin Janssen dosis 1 dapat dianggap sebagai penerima dosis lengkap. Hal ini dikarenakan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan mudik.

"Jika belum mendapat vaksin dosis ketiga, booster, maka pemudik wajib melengkapi dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir," ujarnya.

Data Sabtu (9/4) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 208.265.720 dosis. Sedangkan, dosis 2 mencakup 161.333.038 dosis, dan cakupan dosis 3 berada 26.433.539 dosis.

Rekomendasi