Keluarga penulis 'Jokowi Undercover' sebut ada kejanggalan pasal

Polisi menjerat Bambang dengan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tidak hanya itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.'

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Keluarga penulis 'Jokowi Undercover' sebut ada kejanggalan pasal
Diskusi buku Jokowi Undercover. ©facebook.com

Keluarga Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover’ merasa ada kejanggalan dengan pasal yang digunakan polisi untuk menjerat sang penulis. Kakak kandung dari Bambang Tri, Bambang Sadono menuturkan merasa aneh dengan dimasukkannya pasal terkait antidiskriminasi.

Polisi menjerat Bambang dengan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tidak hanya itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.'

"Janggalnya ya ada kenapa ada pasal yang disangkakan berubah-ubah. Termasuk ada lagi juga pasal yang terkait anti diskriminasi, ras dan etnis," ungkap Bambang Sadono kepada merdeka.com Jumat (6/1).

Namun, Bambang Sadono belum memikirkan langkah yang akan ditempuh pihak keluarga dalam proses hukum. Termasuk, upaya menggandeng kuasa hukum atau pengacara guna mendampingi Bambang Tri selama menjalani proses hukum terkait kasus buku Jokowi Undercover.

"Nanti kejanggalan itu biar dijelaskan sejelas-jelasnya oleh polisi mengapa tuduhan (sangkaan pasal) berubah," ujar anggota DPD RI ini.

Selama Bambang Tri ditangkap dan diperiksa, Bambang Sadono mengaku jika baru kemarin pihak keluarga diizinkan menjenguknya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Baru kemarin (Kamis/5/1) saya pertama kali bisa menjenguk adik saya. Sudah ketemu, dia baik, sehat. Malah tambah gemuk di dalam sepertinya. Dia juga titip salam ke keluarganya ke saya," ungkapnya.

Bambang berharap, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri dalam menangani kasusnya adik ini berjalan dengan lancar dan profesional.

Rekomendasi