Keluarga Farid Okbah dkk Akan Sambangi Kapolri dan Komnas HAM

Akan tetapi juga akan bercerita atau mencurahkan isi hatinya (Curhat) dan meminta penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Keluarga Farid Okbah dkk Akan Sambangi Kapolri dan Komnas HAM
Konpers kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Kuasa hukum dan keluarga para terduga teroris yang ditangkap Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri pada Selasa (16/11) di Bekasi akan menyambangi Kapolri. Kedatangannya itu untuk menyerahkan surat keberatan atas penangkapan tersebut.

"Saya mewakili tiganya, sama tiga istrinya dan termasuk partai dakwah. Soalnya PDRI lagi disorot juga. Rencananya kita ke Kapolri, nanti terserah Kapolri mau mengarahkan kemana. Enggak (bersurat ke Kapolri) langsung saja kita, menyerahkan surat keberatan," kata Kuasa Hukum, Ismar Syafruddin saat dihubungi, Kamis (18/11).

Nantinya, mereka tak hanya menyerahkan surat keberatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saja. Akan tetapi juga akan bercerita atau mencurahkan isi hatinya (Curhat) dan meminta penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.

"Silakan itu kan haknya mereka, itu kan hak tersangka harus juga dipenuhi. Kan HAM hukumnya lebih tinggi. Seseorang yang tidak diberi pendampingan hukum, tidak diketahui keluarganya ditahan dimana. Gimana kalau sudah mati kaya si Yono itu, kan kita enggak tahu," ujarnya.

Komnas HAM

Tak hanya ke Kapolri saja, mereka juga berencana akan menuju ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Karena, untuk penegakkan HAM menurutnya tidak didapatkan oleh para kliennya.

Pelanggaran HAM yang dimaksudnya itu seperti dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Densus di kawasan Pondok Melati, Bekasi.

"Cara masuknya ke kediaman itu kan sudah jelas masuk begitu saja, anak santriwati yang sudah dewasa penghafal Qur'an itu orang belum pake jilbab sudah masukin. Proses penyitaan itu kok kenapa disita, kita enggak dikasih surat bukti apa saja yang disita, kan kita enggak tahu, ditambah-tambah nanti gimana," jelasnya.

"Kita datang ke Komnas HAM sebagai masyarakat, mereka ada respons enggak kepada kita. Semua kini sudah bingung, kita bagaimana kita mencari keadilan. Bagaimana masyarakat ini menyampaikan unek-uneknya," sambungnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan oleh Densus itu juga tidak adanya surat penangkap dan surat penyitaan. Sehingga, hal itulah yang membuat dirinya mendatangi Kapolri dan Komnas HAM.

"Enggak ada (surat penangkapan dan penyitaan), kalau ada ngapain kita ungkapkan. Proses penggeledahan dan penangkapannya (langgar HAM). Dan proses tidak diberikan, dalam proses BAP tidak diberikan hak untuk melakukan pembelaan secara benar didampingi kuasa hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11).

Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati, sekira pukul 04.39 Wib.

"FAO di Jalan Yantera 1, Nomer 1, Bulog 1, RT 01, RW 01, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, sekira pukul 04.43 Wib," ujarnya.

Selanjutnya, Densus menangkap Anang di Jalan Raya Legok Blok Masjid, RT. 02, RW. 03, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia ditangkap sekitar pukul 05.49 Wib.

"Keterlibatan, anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Pengurus Atas sebagai Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah," tutupnya.

Rekomendasi