Kekasih ogah tanggung jawab, alasan wanita buang bayi ke tong sampah

Kondisi pelaku masih belum stabil. Pelaku masih menjalani perawatan.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Kekasih ogah tanggung jawab, alasan wanita buang bayi ke tong sampah
Tong sampah tempat penemuan mayat bayi. ©2016 Merdeka.com/Nur Aditya

Polisi mulai mengungkap motif Eka Fitriani (20), wanita yang membuang bayinya usai dilahirkan, Selasa (31/5) kemarin. Keterangan sementara, bayi itu dia buang lantaran kekasihnya ogah bertanggungjawab."Sementara, motif ekonomi. Melahirkan bayinya, dibuang. Bapaknya tidak bertanggungjawab," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, kepada merdeka.com, Rabu (1/6).Diterangkan Sudarsono, saat ditemukan saksi salah seorang pegawai travel, bayi laki-laki itu sudah tidak bernyawa. Kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya celana Eka, yang dipenuhi bercak darah."Kondisinya (pelaku) belum stabil ya, dia masih dirawat di rumah sakit. Keterangannya belum kita masukkan ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Masih sebatas interogasi sementara," ujar Sudarsono."Motif ekonomi itu, keterangan sementara dari pelaku. Dari KTP-nya, dia asal Ponorogo Jawa Timur, tinggal di Samarinda," tambahnya.Polisi belum bisa memastikan apakah bayi itu lahir dalam keadaan meninggal atau hidup. Sebab, bayi laki-laku itu ditemukan tewas saat ditemukan di tong sampah."Yang namanya lahir, pasti lahir hidup. Apakah dia menghilangkan nyawa si bayi, itu nanti kita dalami keterangannya lebih lanjut," sebut Sudarsono.Sejauh ini, kondisi pelaku masih belum stabil. Pelaku masih menjalani perawatan. "Nanti akan kita perjelas keterangannya, kita urai urutan kronologisnya. Yang jelas, kondisinya masih belum stabil, masih dalam perawatan medis karena dia alami pendarahan," terangnya.Sudarsono juga menegaskan, pelaku terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. "Mengacu pasal 306 KUHP ayat 2, membuang anak di bawah umur yang menyebabkan kematian, pelaku terancam 9 tahun penjara. Selain itu, mengacu pasal 80 ayat 3 dari Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juga ada ancaman 10 tahun penjara," pungkas Sudarsono.Seperti diketahui, sosok mayat bayi laki-laki ditemukan di tong sampah, sekitar kantor jasa travel di Jalan WR Soepratman Samarinda, pagi kemarin. Bayi itu bahkan sempat dikira pembalut wanita lantaran banyak bekas darah. Namun, akhirnya diketahui bahwa itu merupakan mayat bayi.

Rekomendasi