Kejati NTT Ajukan Izin Penahanan Bupati Manggarai Barat kepada Kemendagri

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan izin kepada Mendagri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Kejati NTT Ajukan Izin Penahanan Bupati Manggarai Barat kepada Kemendagri
Kajati NTT Yulianto. ©2021 Merdeka.com/antara

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan izin kepada Mendagri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, menyatakan, permohonan izin kepada menteri dalam negeri itu telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung.

"Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (15/1).

Menurut dia, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin menahan dia.

"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.

Dia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencekal Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan NTT telah menahan 13 dari 16 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Rekomendasi