Kavling milik Dhana di perumahan Woodhills daerah Jati Asih dipatok Kejagung. Untuk penyitaan aset tanah, PT BPS menunggu surat dari pengadilan.Kuasa hukum PT BPS, Rudjito membenarkan kliennya menandatangani surat penetapan. "Pak Agus Purwanto sudah tanda tangan, mungkin sudah dipatok itu tanah," kata Rudjito saat dihubungi wartawan, hari Kamis (15/3). Namun pihaknya membantah jika aset Dhana di PT BPS langsung disita hari ini.PT BPS masih menunggu surat dari pengadilan untuk menyita investasi Dhana senilai Rp 4,5 miliar. "Kita masih menunggu kejagung membawa surat dari pengadilan," ucapnya. Untuk waktu penyitaan, pihaknya belum bisa memastikan.Tapi perusahaan kliennya sudah siap jika 27 kavling selebar 1,2 hektar itu disita Kejagung. Sebab, penyidik dapat membuktikan aset yang diinvestasikan Dhana ke PT BPS merupakan hasil korupsi dan pencucian uang.
Kejagung patok kavling milik Dhana di Woodhills
Namun aset Dhana di PT BPS langsung disita hari ini tidak disita hari ini.
Baca Juga
Yang muda yang mengeruk uang negara
Rekomendasi