Kejagung: Bupati Kepulauan Aru selalu mangkir dari panggilan

Theddy Tengko bersalah dan dijatuhkan pidana selama empat tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Kejagung: Bupati Kepulauan Aru selalu mangkir dari panggilan
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung menyebut Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku sejak 5 November 2012. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan Theddy sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa."Kejaksaan Negeri Dompu yang sudah menerima putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah yang bersangkutan sudah memanggil Theddy beberapa kali namun tidak dipenuhi," ujar Untung di Jakarta, Rabu (12/12).Pada tanggal 10 April 2012, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 161 K/PID.SUS/2012 yang menyatakan Theddy Tengko bersalah dan dijatuhkan pidana selama selama empat tahun. "Dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata dia.Sebelumnya, tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko terkait korupsi Rp 42,5 miliar. Theddy diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007. Untung mengatakan, Theddy sempat melawan petugas ketika ditangkap. "Dengan kondisi DPO melawan di TKP yang berakhir tarik menarik kemudian dimasukkan ke dalam mobil Kijang," ujar Untung.

Rekomendasi