Kasus video mesum Sukoharjo, tiga pelajar jadi tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Resort Sukoharjo menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum. Ketiga pelajar tersebut adalah JR (18) pelaku laki-laki, MR (16) pelaku wanita dan BG penyebar rekaman video.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa BG, Senin (19/11. Sementara dua pelaku video mesum yang telah mengundurkan diri dari SMA Negeri 1 Weru Sukoharjo hingga saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Ketiganya baik pelaku maupun penyebar akan kita jerat dengan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 282 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari ketika dihubungi Selasa (20/11).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sukoharjo tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Apalagi dua tersangka lain yang merupakan pelaku masih dalam pengejaran. Untuk memperdalam informasi, Polres Sukoharjo masih akan memeriksa saksi-saksi.
"Kita masih lakukan pengejaran JR dan MR, pelaku video mesum. Mereka sudah tak berdomisili di sana," katanya.
Ade mengatakan, untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya akan meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi tersebut Polres akan bekerjasama dengan beberapa tokoh masyarakat di wilayah hukum Sukoharjo.
"Kita akan lakukan langkah preventif, dengan menggalakkan operasi pekat. Dengan menggandeng tokoh masyarakat, diharapkan kejadian seperti itu tak akan terulang lagi" pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menggelar acara Desak Anies di Sumatera Barat, Rabu, 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaVideo penggerebekan rumah kos di Jombang viral di media sosial. Mirisnya, salah satu pasangan yang diamankan dari lokasi itu masih berstatus pelajar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaGanjar dalam penutupan debat menjanjikan beasiswa kuliah bagi anak-anak dari prajurit TNI dan Polri.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnya