Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 2 Tahun Penjara

Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 2 Tahun Penjara Sidang Djoko Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Perkara surat jalan palsu sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan agar Djoko Tjandra, alias Joko Sugiarto Tjandra atau Djokcan telah terbukti dan menjatuhkan hukuman kepada Joko Suagiarto Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa Yeni Trimulyani, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa dianggap berbelit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan.

"Kemudian, pertimbangan yang meringankan melihat kondisi terdakwa yang sudah berusia lanjut," sambung Jaksa Yeni.

Tuntutan dua tahun penjara diberikan kepada Djoko Tjandra sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu terdapat, sejumlah barang bukti yang menjadi dasar tuntutan. Di antaranya paspor atas nama Djoko Tjandra yang dikeluarkan imigrasi Jakarta Selatan, satu buah unit komputer, satu korek api, tujuh handphone, satu lembar surat jalan atas nama Brigjen Prasetijo dengan Kompol Tommy, satu kertas hvs dengan kop surat atas nama Brigjen Prasetijo yang dipakai dalam perkara lain.

Dakwaan Djoko Tjandra

Untuk diketahui, sebelumnya Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Dalam sidang perdana yang dihelat pada Selasa (13/10), JPU sempat menyebut jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit. Pasalnya, dalam mekanisme pembuatan surat jalan, seharusnya ditandatangani oleh Komjen Listyo.

Oleh Brigjen Prasetijo, nama atasannya dicoret agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Dia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keterlibatan Brigjen Prasetijo dalam perkara ini bermula saat Anita Kolopaking yang saat itu berstatus sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra mengurus Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Djoko Tjandra selaku pihak pemohon diwajibkan hadir untuk mendaftarkan PK tersebut. Djoko Tjandra yang masih berstatus buronan saat itu sedang berada di Negeri Jiran, Malaysia.Berkenaan dengan itu, Anita langsung meminta bantuan pada Brigjen Prasetijo.

Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengutus saksi bernama Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.

Terkait perubahan surat jalan tersebut, jaksa menyatakan jika hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun, Brigjen Prasetijo tetap mengutus bawahannya agar tetap melakukan revisi surat.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP