Kasus suap Kepala SKK Migas, giliran Wamen ESDM diperiksa KPK
Merdeka.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali melanjutkan proses penyidikan terhadap pengembangan kasus suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Hari ini, giliran Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswo Utomo diperiksa sebagai saksi.
Susilo sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pukul 10.40 WIB. Tetapi saat dicecar awak media, dia hanya menjawab singkat.
"Nanti ya, nanti ya," kata Susilo kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/7).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemanggilan Susilo buat diperiksa sebagai saksi tersangka AMS (Artha Merish Simbolon). Dia merupakan keponakan dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Effendi Simbolon.
KPK menyangka Meris sebagai penyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan perubahan pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dia saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya