Kasus suap 38 anggota DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa KPK
Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Pada pemeriksaan ini, Gatot berstatus saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST (Ferry Suando, Tunggul)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
Berdasarkan pantauan, terpidana kasus suap ke DPRD Sumut itu tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.55 WIB. Saat dicecar pertanyaan, Gatot hanya melempar senyum dan langsung naik ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Besaran suap yang diterima antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
"Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015," ucap Agus Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 April 2018.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya