Kasus RJ Lino, KPK kembali periksa adik kandung Bambang Widjojanto

Pemeriksaan untuk Hariyadi merupakan pemeriksaan ketiga kalinya di KPK.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus RJ Lino, KPK kembali periksa adik kandung Bambang Widjojanto
Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi terkait kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun 2010. Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.Saksi yang dipanggil oleh penyidik hari ini ada dua orang yaitu Haryadi Budi Kuncoro, senior manager peralatan PT Pelindo II yang tidak lain merupakan adik kandung mantan wakil ketua KPK jilid III Bambang Widjojanto, serta Paulus Kokok Parwoko Dirut PT Jayatech Putra Perkasa."Saksi diperiksa untuk tersangka RJL terkait pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriari, Selasa (23/2).Pemeriksaan untuk Hariyadi merupakan pemeriksaan ketiga kalinya di KPK. Namun setibanya di Gedung lembaga antirasuah, Hariyadi selalu bungkam kepada awak media.Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada Jumat (18/12) dengan surat perintah penyidikan tertanggal 15 Desember 2015. Penetapan tersangka dilakukan KPK berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian di kembangkan ke tahap penyelidikan kemudian naik menjadi penyidikan.

RJ Lino diduga memperkaya diri ataupun korporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong dalam pengadaan QCC. Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.Tidak terima dirinya menjadi tersangka Lino ajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan (28/12), namun sayangnya gugatannya dibatalkan oleh hakim tunggal Udjiati.

Rekomendasi