Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, 2 Anggota Polda Jatim Diadili di PN Surabaya

Kedua terdakwa diketahui bernama Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Dakwaan terhadap keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, 2 Anggota Polda Jatim Diadili di PN Surabaya
Ilustrasi persidangan Apple. ©2013 Merdeka.com

Dua polisi aktif anggota Polda Jatim yang menjadi terdakwa kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi diadili secara perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/9). Kedua terdakwa diketahui bernama Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Dakwaan terhadap keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi aksi penolakan dari JPU terkait kehadiran tim Bantuan Hukum (Bakum) Polda Jatim yang hendak menjadi pengacara kedua terdakwa. Jaksa Winarko meminta pada ketua majelis hakim agar Bankum hanya melakukan pendampingan saja. Sebab, mereka merupakan polisi aktif yang secara aturan tidak bisa menjadi kuasa hukum terdakwa.

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja, mereka tidak boleh duduk di kursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987," kata Winarko.

Atas sikap penolakan itu, ketua majelis hakim pun menyetujuinya. Dan meminta pada Bankum Polda Jatim agar tidak menjadi advokat para terdakwa. Meski demikian, hakim masih memperbolehkan Bankum Polri duduk di kursi persidangan mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Terkait dakwaan, Winarko menyatakan keduanya didakwa dianggap melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yakni soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi Undang-undang Pers no 40 Tahun 1999.

"Atas perbuatannya itu kedua terdakwa dijerat pasal alternatif antaranya; Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambahnya.

Atas dakwaan ini, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang pun, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Diketahui, kasus ini berawal pada Sabtu (27/3) lalu. Jurnalis Tempo Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tengah tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi bermaksud mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut untuk konfirmasi. Namun permasalahan mulai terjadi saat Nurhadi dimintai keterangan oleh beberapa orang yang diduga polisi yang menjaga acara tersebut. Ia bahkan sempat mengalami tindakan tidak menyenangkan berupa penganiayaan, penyekapan, hingga penyensoran dan perusakan peralatan jurnalistik miliknya.

Rekomendasi