Kasus Pelanggaran Pemilu Disetop, Status Tersangka Slamet Ma'rif Gugur

Dia menyebut alasan kasusnya ditutup karena pertimbangan dan alasan perbedaan penafsiran kampanye dari para saksi ahli.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Pelanggaran Pemilu Disetop, Status Tersangka Slamet Ma'rif Gugur
Slamet Ma'arif jadi tersangka. ©2019 Merdeka.com

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan kasus dugaan pidana pemilu terhadap Ketua Umum PA Slamet Ma'arif dihentikan Polres Solo karena sudah habis masa penyidikannya.

"Jadi otomatis status tersangka Slamet Ma'arif gugur sudah melewati 14 hari tidak bisa diproses. Hasil itu berdasarkan keputusan rapat sentra Gakumdu bahwa kasus tidak bisa dilanjutkan dan belum penuhi unsur pemilu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (26/2).

Dia menyebut alasan kasusnya ditutup karena pertimbangan dan alasan perbedaan penafsiran kampanye dari para saksi ahli.

"Unsur niat pelaku belum bisa dibuktikan dari tata cara lokasi kampanye seperti batasan, larangan, belum ada aturan. Selain dua kali pemanggilan tidak hadir," ujarnya.

Sebelumnya Slamet Ma'arif sebelumnya dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.

Rekomendasi