Kasus Pelanggaran Pemilu Disetop, Status Tersangka Slamet Ma'rif Gugur
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan kasus dugaan pidana pemilu terhadap Ketua Umum PA Slamet Ma'arif dihentikan Polres Solo karena sudah habis masa penyidikannya.
"Jadi otomatis status tersangka Slamet Ma'arif gugur sudah melewati 14 hari tidak bisa diproses. Hasil itu berdasarkan keputusan rapat sentra Gakumdu bahwa kasus tidak bisa dilanjutkan dan belum penuhi unsur pemilu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (26/2).
Dia menyebut alasan kasusnya ditutup karena pertimbangan dan alasan perbedaan penafsiran kampanye dari para saksi ahli.
"Unsur niat pelaku belum bisa dibuktikan dari tata cara lokasi kampanye seperti batasan, larangan, belum ada aturan. Selain dua kali pemanggilan tidak hadir," ujarnya.
Sebelumnya Slamet Ma'arif sebelumnya dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnya19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebulan Kampanye, Ganjar Ungkap Keluhan Masyarakat Soal Pekerjaan hingga Kelangkaan Pupuk
Ganjar juga mengklaim dirinya banyak tahu tentang problem riil yang dihadapi masyarakat
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya