Kasus Lion Air, Bareskrim segera periksa Dirjen Perhubungan Udara
Merdeka.com - Dalam waktu dekat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memeriksa Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo. Dia akan diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan pihak Lion Air.
"Penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan (Suprasetyo) kalau tidak minggu ini ya minggu depan. Administrasi surat pemanggilan masih disiapkan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6).
Selain memeriksa terlapor, penyidik sudah lebih dulu mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari sejumlah saksi. Total saksi yang diperiksa berjumlah 17 orang.
Perkara ini dilaporkan oleh Harris Arthur atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu atau sesuai dengan Pasal 421 KUHP dengan terlapor Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo. Laporan diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/512/V/2016/Bareskrim tanggal 16 Mei 2016.
Sebelumnya, Lion Air mengambil langkah hukum terkait sanksi pemerintah melalui Kemenhub terkait pembekuan ground hardling dan tidak diperkenankan membuka rute baru. Sanksi itu buntut dari insiden salah menurunkan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait merasa keberatan dengan sanksi tersebut. Dinilai dia sanksi yang diberikan pihak Kemenhub tidak logis dan sewenang-wenang.
"Kami bertahan tidak menerima sanksi itu," tegas Edward beberapa waktu lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya