Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Dana Hibah, Bupati Tasikmalaya Tolak Komentar

Kasus Dana Hibah, Bupati Tasikmalaya Tolak Komentar ridwan kamil lantik bupati tasikmalaya. ©2018 Merdeka.com/aksara bebey

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diguncang dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang dilakukan sejumlah pejabat. Meski demikian, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto yang baru dilantik enggan membongkar identitas dan legalitas yayasan penerima dana yang dianggarkan tahun 2017 tersebut.

Menurut Ade, semua urusan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah bukan kewenangannya. Maka dari itu, ia lebih memilih menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Urusan (penerima) itu bukan urusan saya. Urusan polisi indikasi dan sebagainya," ujarnya saat ditemui usai pelantikan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (3/12) malam.

Meski demikian, ia berjanji akan lebih memperbaiki sistem dan integritas aparatur sipil negara yang ada di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Salah satunya meningkatkan sistem pengawasan, meski tidak dijelaskan secara eksplisit.

"Bahwa sesuatu yang kurang adalah PR kita, saya hanya berdoa mudah-mudahan bisa berjuang bagaimana melakukan perencanaan yang baik, pelaksanaan focusing pada program yang baik dan Insya Allah pada peningkatan pengawasan, hanya itu yang bisa kami lakukan," jelasnya.

Disinggung mengenai asistensi KPK dalam sistem pengawasan, Ade menilai pendampingan Kemenpan RB dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sangat maksimal.

"Kita sudah melibatkan Menpan RB, besok kita libatkan BPK," katanya.

Di tempat yang sama, mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat enggan berbicara banyak mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah. Hanya saja dia berharap para ASN memperkuat integritas.

"Kan yang namanya pimpinan, apalagi seorang bupati ada rambu ada aturan ada kewajiban, termasuk di dalamnya tentang kewajiban dan rambu sebagai ASN yang dimonitor pimpinan," katanya.

Disinggung terkait pernyataannya ditujukan dengan harapan agar tidak ada kasus dugaan korupsi, Uu menjawab normatif. "Saya tidak menyebut seperti itu yah, karena takut dianggap wah. Cuma itu saja, Apa yang sudah jadi kewajiban dan tanggung jawab ASN harus dikuatkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar membongkar praktik korupsi program dana hibah tahun anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tas‎ikmalaya Endin.

Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil diantaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah menganggarkan hibah untuk 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Namun, besaran bantuan dilakukan pemotongan.

Tersangka Abdul Khodir dan Maman Jamaludin, meminta Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda, dan Eka Ariyansyah mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah.

Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Alam dan Eka dengan meminta bantuan kepala Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima hibah termasuk Mulyana dan ‎Setiawan sekaligus membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair.

Meski tidak merinci, bantuan yang diberikan nominalnya dengan nilai yang beragam. Dari dana hibah yang dianggarkan tidak diberikan semuanya, hanya 10 persen dari nilai pengajuan dengan rataan Rp 100 sampai 600 juta lebih.

Sekda Tasikmalaya memperoleh bagian paling besar dari pemotongan dana tersebut. Total uang korupsi yang diterima sebesar. 1,4 miliar.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai 1,951 miliar dan beberapa dokumen.

Polisi pun terapkan pasal 2, pasal 3, pasal 12, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 dan 56 KHUPidana dan pasal 64 ayat 1 KHUPidana. Sementara Total kerugian 3,9 miliar.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Hilang Dua Pekan, Kakek di Tasikmalaya Ditemukan Tinggal Tulang

Hilang Dua Pekan, Kakek di Tasikmalaya Ditemukan Tinggal Tulang

Kerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya