Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami izin pendirian menara telekomunikasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Saat ini, penyidik tengah mempelajari 22 tower yang dikerjakan sejumlah perusahaan.
"Penyidik mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Mojokerto, yang dikerjakan oleh 11 perusahaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5).
Menurut dia, penyidik juga mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, yang berkaitan dengan izin pembangunan menara telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi.
"Tim sedang mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan tersebut dan keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com