Polisi terus mengembangkan kasus akun Gojek 'Tuyul' yang menggunakan ribuan kartu perdana teregistrasi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi yang ahli 'menyuntik' data kependudukan ke dalam ribuan SIM card.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan satu orang tersebut berinisial MN, warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dalam kasus ini, tersangka bertugas mengakses data kependudukan melalui sebuah aplikasi database ilegal, yang dibeli dari sebuah toko online.
"Tersangka MN ini yang melakukan registrasi SIM card secara ilegal," terang Luki kepada wartawan, Kamis (5/3).
Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi ribuan SIM card dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Dalam kasus ini, satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekitar 16 SIM card.
Dia menambahkan, peralatan yang digunakan tersangka untuk meregistrasi ribuan SIM card itu diakuinya tidak seharusnya diperjualbelikan secara bebas, dan bahkan memerlukan izin khusus untuk membelinya. Untuk itu, pihaknya akan memanggil beberapa pihak terkait kasus ini. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta KPU terkait persoalan data kependudukan itu.
Sementara itu, tersangka MN mengaku menjalani bisnis tersebut karena banyaknya permintaan untuk pengaktifan kartu perdana. Dengan menggunakan alat modem pool yang dibelinya dari toko online, dia bisa meregistrasi belasan SIM card dengan satu identitas hanya dalam tempo waktu kurang lebih 3 menit.
"Ya hanya 3 menit saja saya bisa registrasi banyak kartu," tandasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus akun Gojek 'Tuyul' yang dilakukan MZ atau Zainudin, warga Malang. Dari tersangka, terbongkar bisnis order fiktif Gojek yang bermodalkan ribuan kartu perdana teregistrasi dengan akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer. Order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek.
Kini sudah enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus itu. Mereka ialah MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver, FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu, NS dan NF yang berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana.