Kapolri isyaratkan tidak setuju TNI setara Polri dalam UU Terorisme
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR sepakat jika TNI diberi kewenangan melakukan penindakan dalam kasus terorisme. Bahkan, rencananya kewenangan itu akan diatur dalam Pasal 43 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengisyaratkan tidak setuju dengan wacana itu. Dia beralasan, dalam penindakan terhadap terorisme penegak hukum harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM).
"Dipahami dulu, penindakan itu kan upaya yang mengandung risiko. Risikonya, kalau terjadi perlawanan dari tersangka maka mungkin akan ada korban. Bisa luka, bisa juga meninggal dunia. Dalam konteks penegakan hukum itu semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka, itu harus dipertanggungjawabkan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).
TNI memiliki protap melumpuhkan tanpa didahului prosedur peringatan. Tito khawatir TNI tidak memberi peringatan saat melakukan tindakan. Selain itu, mantan Kepala BNPT ini juga mengaku tidak tahu bentuk pertanggungjawaban TNI jika itu terjadi. Sementara di Polri, setiap penindakan diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Karena UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapanpun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," jelasnya.
Tito mencontohkan, jika terjadi perlawanan seseorang terduga teroris. Di dalam institusi Polri, anggota diperintahkan untuk bertindak berlandaskan azas proporsional.
"Misalnya kalau ada perlawanan, kemudian dalam rangka pembelaan diri. Karena kalau tersangka meskipun dia teroris, dia tidak melakukan perlawanan itu tidak boleh dilakukan tindakan represif atau tindakan berlebihan," ucap dia.
"Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," tambahnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaPenjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaTNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua
Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKapolri Komitmen Dukung dan Amankan Pembangunan IKN: Kita Harap Mengubah Paradigma Jawasentris
Eks Kabareskim Polri ini berharap agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaIntip Kesiapan TNI Amankan Pemilu 2024, Petakan Daerah Rawan Bencana Sampai Konflik
“Jadi kita mengecek kesiapan yang harus dilakukan oleh prajurit tentunya didukung oleh perlengkapan yang memadai,” ujar Panglima TNI
Baca Selengkapnya