Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda sebut anak buahnya tidak salah tangkap pelaku pengeroyokan

Kapolda sebut anak buahnya tidak salah tangkap pelaku pengeroyokan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. ©2015 merdeka.com/marselinus gual

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan kasus 'salah tangkap' oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur, terhadap seorang tukang ojek, Dedi (33) atas dugaan pengeroyokan. Menurutnya, hukuman terhadap Dedi itu ada karena dirinya terbukti melakukan tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Beberapa waktu yang lalu, saya banyak menerima pertanyaan dari teman-teman media adanya seorang terdakwa yang 10 bulan lalu ditangkap oleh Polres Jaktim, dan telah diproses sampai tingkat banding, dirinya dinyatakan bebas. Dan dari situ, muncullah isu tentang adanya salah tangkap oleh kepolisian. Saya koreksi, saya kurang sepakat dengan istilah salah tangkap, karena kalau salah tangkap mengarah kepada penyalahgunaan kewenangan penangkapan oleh penyidik polri dalam hal ini Polres Jaktim. Betul yang bersangkutan ditangkap Polres Jaktim dalam kasus pengeroyokan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Minggu (2/8).

Tito mengatakan, dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Dedi terbukti ikut andil dan merupakan satu dari beberapa tersangka pengeroyokan tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penasihat hukum Dedi pun melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan hukum pra peradilan.

"Kita memahami bahwa mekanisme untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan penyidik polri memang melalui mekanisme pengadilan. Saya mendapat laporan gugatan dari kuasa hukum tersangka ditolak, artinya penangkapan dinyatakan sah. Kalau gugatan diterima, maka penangkapan tidak sah. Jika penangkapan tidak sah, baru itulah yang disebut bahasa pasarannya salah tangkap," tambah Tito.

Tito menambahkan, dalam gugatan pra peradilan, dia mendapat laporan gugatan pra peradilan tersangka ditolak oleh pengadilan. Menurut dia, hal itu menunjukkan proses penangkapan dilakukan secara sah sesuai aturan hukum.

"Usai pra peradilan, kasus ini bergulir masuk ke kejaksaan dan P21. Saat kasus masuk ke Pengadilan Negeri, tersangka dinyatakan bersalah. Lalu mereka melakukan banding dan ditingkat Pengadilan tinggi baru dinyatakan Dedi tidak bersalah atau bebas. Tapi proses hukum masih belum selesai, belum inkracht. Masih ada upaya lain yaitu jaksa dapat melakukan kasasi. Kalau belum inkracht maka tidak tepat terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah, kalau sudah inkracht tidak bersalah baru bisa disebut tidak bersalah," tambah Tito.

Dalam kasus ini, Tito berpendapat ada miss carriage of justice terjadi antara Polres Jaktim, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sehingga menurutnya, ketiga instansi ini perlu melakukan pemeriksaan internal di mana letak salah prosedurnya.

"Jika memang Dedi dinyatakan tidak bersalah, maka seorang masyarakat yang dinyatakan tidak bersalah bisa diberikan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Itu hak, mekanismenya sudah diatur," ucap Tito.

"Keputusan hukum di sini juga kan belum final. Namun dari proses hukum yang ada, dengan Polri mengawasi pra penuntutan oleh jaksa, nantinya jaksa akan menilai perkara yang diajukan oleh polisi, apakah sesuai dengan trek dan cukup bukti. Jika cukup bukti, maka akan terbit P21 dan jika tidak cukup bukti akan terbit P18 atau P19. Nah ini kejaksaan Jaktim sudah P21, juga sudah sesuai dengan kriteria hukum yang berlaku. Otomatis penyidikannya dinyatakan sah. Jadi terminologi salah tangkap tolong jangan menggunakan itu, karena pra peradilan sudah menyatakan itu sah," tutup Tito.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.

Baca Selengkapnya
Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bagaimana Orangtua Bisa Menjawab Pertanyaan Anak ketika Kita Tidak Tahu Jawabnya?

Bagaimana Orangtua Bisa Menjawab Pertanyaan Anak ketika Kita Tidak Tahu Jawabnya?

Anak memiliki rasa penasaran yang tinggi sehingga mereka bisa melontarkan banyak pertanyaan.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.

Baca Selengkapnya