Kantongi sabu, Kurnia susul istri masuk penjara

Tuti istri Kurnia sekitar sebulan lalu ditangkap di parkiran Mall Citylink karena membawa 10 paket sabu.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Kantongi sabu, Kurnia susul istri masuk penjara
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Kurnia (47) menyusul istrinya Tuti di penjara. Kurnia ditangkap di Jalan Cihampelas Kota Bandung lantaran mengantongi 9 paket narkoba jenis sabu. Barang tersebut didapat dari DPO A yang dibelinya seharga Rp 5,7 juta. Adapun Tuti istrinya baru sekitar sebulan lalu ditangkap di parkiran Mall Citylink. Ketika diamankan, polisi mendapatkan barang bukti 10 paket sabu-sabu.Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ihwal adanya transaksi narkoba di sana.

"Kami kemudian mengembangkan kasus ini. Dan ternyata kami mendapat informasi adanya terlibat penyalahgunaan narkotika," katanya, Rabu (25/3).Kurnia kepada polisi mengaku, jika sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bernama A di Cianjur tiga hari sebelumnya. Transaksinya tidak tatap muka langsung.

"Tersangka membayar melalui transfer bank dan baru dibayar Rp 5 juta. Sisanya baru akan dibayar setelah sabu-sabu terjual habis," ujar Nugroho.Adapun pengambilan barang dilakukan di tempat yang sudah disepakati di Jalan Aria Wiranata. Menurut dia, tersangka Kurnia pernah mengantarkan sabu-sabu beberapa kali ke pengguna.Polisi saat ini mengembangkan kasus tersebut. Ada lima orang yang masuk daftar pencarian orang yakni A, E, G, Hi dan Ha. Kurnia kini harus mendekam di tahanan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.Kurnia mengelak barang tersebut dijual ke orang lain. Biasanya barang tersebut digunakan sendiri. Dalam sehari ia bisa menghabiskan 1 sampai 1,5 paket setiap hari. "Saya pakai sendiri saja tidak ke orang lain," tutur residivis dalam kasus serupa.

Rekomendasi