Kakak beradik pencuri mobil di Jember dibekuk di lampu merah

Keduanya sudah beraksi selama puluhan kali. Mobil hasil curian mereka jual ke wilayah Madura.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Kakak beradik pencuri mobil di Jember dibekuk di lampu merah
Ilustrasi pencuri mobil. ©2016 Merdeka.com

Kakak beradik, UM (22) dan AF (16) kompak menjadi pelaku spesialis pencurian mobil. Sudah 20 kali keduanya melakukan aksi pencurian mobil di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.Namun kini keduanya harus meringkuk di dalam tahanan Polda Jatim. Dua bersaudara warga Desa Kaliwates, Kabupaten Jember itu ditangkap, Jumat (8/4) dinihari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Setelah aksi terakhir mencuri mobil milik Ali Mustofa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tegal, Kecamatan Kaliwates, Kamis (7/4) sore."Tersangka ditangkap di lampu merah daerah Bangkalan, Madura oleh anggota Ditreskrim unit Jatanras Polda Jatim, saat keduanya akan menjual mobil hasil curiannya ke penadahnya," kata Kabid Humas Polds Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (12/4).Aksi pencurian dilakukan dua bersaudara itu dengan cara menyamar sebagai jasa cleaning service atau mencari pekerjaan. Setelah itu, mereka mencuri kunci kontak yang sudah diketahui tempatnya, dan membawa lari mobil Suzuki Ertiga ke Madura, untuk dijual dengan harga Rp 60 juta hingga Rp 90 juta."Dalam pemeriksaan kedua tersangka ini sudah melakukan lebih dari 20 TKP melakukan pencurian mobil dengan modus yang sama, di daerah Jember. Rata-rata mobil curian itu dijual ke Madura, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan penadahnya," terang dia.Dari penangkapan dua bersaudara, polisi mengamankan satu unit Mobil Suzuki Ertiga, satu unit laptop, satu buah BPKB sepeda motor, satu unit iPad, satu bendel kertas yang berisi dokumen, serta 9 unit flashdisk.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi