Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto mengaku pernah memberi Rp 1 miliar kepada Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola melalui Kepala kantor perwakilan Jambi di Jakarta, Amidy. Uang itu diberikan setelah ada permintaan Amidy yang menyebut Zumi sedang tidak ada uang.
Agus mengatakan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Beliau cerita Pak Gubernur sudah enggak punya uang lagi. Beliau minta saya menyiapkan," ujar Agus, Senin (8/10).
Agus mengatakan, uang diberikan secara langsung kepada Amidy sebanyak dua tahap, masing-masing Rp 500 juta. Tahap pertama, kata Agus, diberikan di Central Park, Jakarta. Sementara penyerahan kedua dilakukan di Hotel Aston, Jambi.
Saat ditanya oleh jaksa perihal asal muasal uang yang diberikan Agus, dia mengaku berasal dari sejumlah rekanan di Dinas Pendidikan. Meski hal itu baru diakui saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan terhadap dirinya saat diperiksa penyidik.
"Keterangan saudara di BAP saya sudah perintahkan cari uang ke rekanan proyek Dinas Pendidikan. Betul keterangan Anda seperti ini?" tanya jaksa.
"Betul saya perintahkan cari uang ke rekanan," jawab Agus.
Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.