Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto mengaku setiap dinas harus berkontribusi memberi uang untuk anggota DPRD. Hal itu diakui Agus saat memberi keterangan sebagai saksi pada sidang dugaan pemberian suap dan menerima gratifikasi oleh Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Agus menerangkan, tanpa menyebut waktu, ia mendatangi satu Kepala Bidang untuk berkoordinasi terkait rancangan APBD 2018. Di ruangan Kabid tersebut, sudah ada Saifuddin selaku Asisten 3 Daerah Jambi, dan seraya meminta agar seluruh dinas dan setara dinas berkontribusi dana untuk legislatif.
"Saya dipanggil Asisten 3 terus beliau cerita bahwa untuk pengesahan RAPBD 2018 masing-masing dinas sesuai dengan belanja modalnya dimintai serahkan 1 persen," ujar Agus, Senin (8/10).
Untuk Dinas Pendidikan sendiri, menurut Agus umumnya menggelontorkan Rp 500 juta dari belanja modal Rp 50 miliar, setiap ada permintaan. Sementara untuk dinas atau setara dinas lainnya tergantung nilai belanja modalnya. Adapula, imbuh Agus, uang diberikan semampunya tanpa bergantung porsi persentasi belanja modal.
Lebih lanjut, saat ada permintaan itu Agus menanyakan jatuh tempo pemberian uang, meski pada akhirnya dia mengklaim Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tak memberikan uang seperti permintaan lantaran tidak memiliki donatur.
"Tidak (disetor) karena saya enggak tahu cari uangnya kemana," pungkasnya.
Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, dan SGD 100.000. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.