Kepala Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, berinisial SF (35) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp 307 juta. SF secara sengaja mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan pemeliharaan jalan desa bersumber dari Dana Desa (Dandes).
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, pada tahun 2015 Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen melakukan kegiatan pemeliharaan jalan desa bersumber dari Dades Rp 639 juta. Dari hasil pemeriksaan audit pekerjaan pengaspalan Desa Candiwulan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Tengah, didapati adanya kerugian negara Rp 307 juta dalam pengaspalan itu.
Dalam audit itu terungkap, perbuatan secara sengaja mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan.
"Selain kepala desa, tersangka lainnya yakni SP (28) selaku penyedia barang dan jasa dan WH (36) selaku konsultan pekerjaan pada proyek itu," kata Arief dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (5/9).
Arief menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 2, 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk dendanya paling banyak Rp 1 miliar.
"Kini berkas pemeriksaan sudah P-21 siap dikirim ke Kejaksaan Negeri Kebumen," jelas AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan, Kasat Binmas AKP Yusuf dan Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.
Sedang penangkapan terhadap tersangka, lanjut AKBP Arief Bahtiar, dilakukan pada hari Jumat (27/7) silam.
Menanggapi kasus penyelewengan dandes ini, Kapolres Kebumen meminta kepada Kepala Desa yang ada di Kebumen dalam menggunakan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa agar sesuai peraturan.
"Jika masih belum memahami, Kepala Desa bisa menanyakan kepada pendamping ataupun Kepolisian serta Kejaksaan mengenai penggunaan Dana Desa yang sesuai peraturan," katanya.