Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal di umumkan, Rabu (16/11) besok. Sebabnya, Bareskrim hanya diberi waktu dua hari untuk menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut."Besok (diumumkan). Tidak boleh lebih dari dua hari," ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).Dikatakan jenderal bintang tiga itu sampai sejauh ini pihaknya belum menyimpulkan hasil gelar perkara kasus tersebut. Mengingat, penyidik masih mendengarkan keterangan saksi terlapor atau pun pelapor."Belum, baru kita sampaikan keterangan pelapor. Jadi kurang lebih ada sembilan pelapor. Pada prinsipnya sama, baru kemudian pelapor," pungkas Ari.Untuk informasi, sampai saat ini gelar perkara kasus dugaan penistaan agama masih berlangsung di ruang Rupatama, Mabes Polri. Gelar perkara berlangsung cukup baik, tidak ada ketegangan atau adu mulut dari pihak terlapor atau pun pelapor.Informasi dihimpun, ada lima pelapor yang mengikuti proses gelar perkara. Kemudian, 16 saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Polri, pelapor atau pun terlapor.Gelar perkara tertutup untuk umum itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dengan didampingi Ketua STIK PTIK Irjen Sigit Hardjanto dan Saksi Ahli Bidang Manajemen Irjen Arif Sulistyo.
Kabareskrim pastikan hasil gelar perkara kasus Ahok diumumkan besok
Kabareskrim pastikan hasil gelar perkara kasus Ahok diumumkan besok. Gelar perkara berlangsung cukup baik, tidak ada ketegangan atau adu mulut dari pihak terlapor atau pun pelapor.
Rekomendasi