Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso mengatakan kasus penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu pada 2004 lalu yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan tetap ditindaklanjuti. Dia mengatakan penindakan ini sudah disepakati oleh pimpinan Polri dan KPK."Pemeriksaan novel jalan, tetap ditindaklanjuti sudah ada kesepakatan pimpinan Polri dan KPK. Jadi dalam hal ini jika Polri membutuhkan keterangan nanti terhadap Novel akan diberikan akan kita sampaikan melalui pimpinan KPK," jelas Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5).Terkait instruksi Presiden Joko Widodo, Komjen Budi Waseso menerangkan Jokowi hanya meminta untuk menunda kasus tersebut, bukan untuk dihentikan. Sementara itu, karena kasus ini merupakan delik penganiayaan, maka Polri tetap menindaklanjuti sesuai hukum."Beliau bukan dihentikan ya. Untuk penahanan segala macam ditunda atau tidak dilakukan karena ini untuk kepentingan situasi ya, itu bagus saja," ujarnya.Komjen Budi Waseso mengaku sebenarnya kasus Novel merupakan kasus hukum biasa. Namun karena sudah booming hingga mendapat instruksi presiden, membuat kasus ini seolah menjadi kasus yang besar."Mungkin situasi ya karena yang menyangkut Novel kan booming. Kasusnya penegakan hukum biasa. Tapi karena jadi resisten maka yang dikatakan presiden kita ikuti saja. Ini demi kebaikan," imbuh Komjen Budi Waseso.
Kabareskrim: Ada kesepakatan Polri-KPK, kasus Novel jalan terus
Komjen Budi Waseso menerangkan Jokowi hanya meminta untuk menunda kasus tersebut, bukan untuk dihentikan.
Rekomendasi