Jumlah jaksa 'nakal' meningkat, Kejagung akui pengawasan lemah

Hingga September 2015, dari 61 orang jaksa yang jatuhi hukuman berat, 28 jaksa diberhentikan dari tugasnya.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Jumlah jaksa 'nakal' meningkat, Kejagung akui pengawasan lemah
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Jumlah jaksa 'nakal' di seluruh Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Data Kejaksaan Agung menyebutkan, hingga September 2015, dari 61 orang jaksa yang jatuhi hukuman berat, 28 jaksa diberhentikan dari tugasnya.

Jumlah ini jauh lebih besar dibanding tahun lalu. Pada 2014 tercatat ada 25 jaksa yang dipecat. Jumlah yang sama pula dicatat pada 2013, 25 jaksa dipecat dari jabatannya.

Menanggapi data tersebut, Plt Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Jasman Padjaitan mengakui pengawasan di internal Kejagung masih lemah. Sehingga belum mampu menekan jumlah jaksa nakal. Namun, kata dia, pengawasan juga menjadi tanggung jawab kepala kejaksaan di daerah.

"‎Di tiap daerah, tanggung jawab dipegang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta jajarannya,"kata Jasman di kantornya, Jakarta, Selasa (13/10).

Sebagai upaya perbaikan, Jasman memastikan akan menindak tegas anak buahnya yang berulah. Semisal tidak masuk kerja lebih dari 100 hari. Dia meminta Kajari ataupun Kajati bertanggung jawab. "Ke depan bisa saja mereka juga ikut kena sanksi," tegas Jasman.

Dia meminta Kajati dan Kajari menggelar pertemuan rutin sebagai upaya penguatan pengawasan. Ini penting untuk memantau kedisiplinan jaksa dan kinerja mingguan serta perkembangan penanganan perkara di tiap unit kerja.

"Jadi, para jaksa diawasi kerjanya sehingga diketahui siapa saja yang didekati jaksa dalam upaya menuntaskan kasus. Dari situ dapat dilihat ada penyimpangan atau tidak selama menangani kasus," ucapnya.

Rekomendasi