Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku penjualan anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang. Korban sendiri kini sedang mengandung 7 bulan akibat dijual ke pria hidung belang."Kami menangkap pasangan suami istri itu karena adanya laporan dari orangtua korban yang tidak terima anaknya dijual kepada seorang laki-laki. Atas kejadian itu korban hamil tujuh bulan" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Wildan Albert Sik di Banjarmasin, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/1).Dia mengatakan kedua pelaku itu ditangkap pada Selasa (13/1) malam sekitar pukul 23.00 WITA saat mereka sedang berada di rumahnya di kawasan Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan. Untuk kedua pelaku diketahui berinisial AM (33) suami dan RN (32) istri, yang mana kedua pelaku merupakan tetangga korban berinisial RH (16).Dia mengatakan motif dari perbuatan pidana ini dilatarbelakangi masalah ekonomi yang mana pelaku mendapatkan keuntungan setiap kali korban bersama laki-laki hidung belang dan korban diiming-imingi uang sebesar Rp 500.000."Perbuatan pidana kedua pelaku ini sudah dilakukan sejak Mei 2014 dan sudah lima kali korban dijual kepada tamu yang mencari kenikmatan sesaat," katanya.Saat ini pelaku suami istri itu sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku itu dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jual ABG tetangganya ke pria hidung belang, pasutri dicokok polisi
Korban sendiri kini sedang mengandung 7 bulan akibat dijual ke pria hidung belang.
Rekomendasi