Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam perkara dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra di daftar red notice interpol. Salah satunya adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Setyo Wasisto.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Kamis (19/11), Setyo hadir di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 16.30 Wib, dengan memakai batik. Bersama ketiga saksi yang lainnya yakni, Bartholomeus I Made Oka Putra Pramobo, Sandi Andaryani, Ferry Tri Ardhiansyah.
Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua Muhammad Damis menanyakan identitas para saksi secara bergantian dan meminta ketersediaan kepada para saksi untuk bersumpah sesuai kepercayaannya masing-masing.
Kemudian, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan empat saksi bisa berlangsung bersamaan.
"Mohon Yang Mulai keempat saksi ini diperiksa secara bersamaan karena saling berkaitan," kata jaksa.
Diketahui untuk saat ini sudah ada 4 saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini. Keempat saksi itu ialah dua eks sespri mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, Fransiskus Arya Dumais dan Dwijayanti Putri, kemudian teman dan sopir Tommy Sumardi, Supiadi dan Winarno.
Dakwaan Irjen Pol Napoleon
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.
"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan.
Jaksa menyebut jika Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan cara terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020.
Sementara itu, Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra. Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi, yaitu USD 150 ribu atau setara dengan Rp2,1 miliar.