Jokowi yakin KPK profesional usut kasus suap PLTU Riau-1

Dalam kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Jokowi yakin KPK profesional usut kasus suap PLTU Riau-1
Presiden Jokowi. ©2017 Biro Pers Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Jokowi yakin lembaga antirasuah itu bisa bekerja profesional.

"Itu kewenangan KPK dan saya percaya KPK bertindak profesional," kata Jokowi usai memberikan kuliah umum di Gedung ABN NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/7).

Minggu (15/7), KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang terletak di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait kasus suap PLTU Riau-1 yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.

Dari rumah Sofyan, tim KPK membawa empat koper dan juga empat kardus berukuran cukup besar. Kepala Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka menegaskan perusahaannya menghormati proses hukum atas penggeledahan rumah Dirut PLN Sofyan Basir oleh KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Dirut PLN Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap mengikat," kata Made.

Menurut Made, manajemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK. Namun diharapkan proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.

Dalam kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

EMS diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek. Total nilai kontrak keseluruhan setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar. EMS juga diduga memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau 1.

Rekomendasi