Jokowi Teken PP, Dewan Pengawas KPK Berikutnya Dipilih Lewat Pansel
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Peraturan itu diteken pada 16 Januari 2020.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Senin (27/1), dijelaskan bahwa Dewan Pengawas KPK periode selanjutnya akan dipilih melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). Adapun pansel dibentuk langsung oleh Presiden.
"Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP itu.
Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa pansel Dewan Pengawas KPK terdiri dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Pansel akan berjumlah sembilan orang.
"Lima orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan empat orang yang berasal dari unsur masyarakat," tulis Pasal 5.
Susunan pansel dewan pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut yakni, satu orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur pemerintahan. Kemudian, satu wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.
Pansel sesuai Pasal 6, akan bertugas mengumumkan penerimaan calon anggota Dewas, melakukan pendaftaran calon anggota Dewas, mengumumkan nama calon anggota Dewas dalam laman resmi KPK untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Kemudian, menentukan nama calon anggota Dewas sebanyak dua kali jumlah anggota Dewas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Nantinya, 10 nama calon anggota Dewas KPK akan diserahkan panitia seleksi kepada presiden.
Setelah itu, presiden akan menyerahkan 10 nama tersebut untuk ditindaklanjuti ke DPR.
"Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi," bunyi Pasal 8 ayat 2.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Saat ini, lima orang telah terpilih menjadi anggota dewan pengawas periode 2019-2023.
Mereka antara lain, Tumpak Panggabean merangkap ketua, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Harris, dan Harjono. Kelimanya dipilih langsung oleh Jokowi sebagaimana tertuang dalam pasal 69 A ayat 1.
Reporter: Lizsa Egeham (Liputan6.com)
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Terungkap, Pembicaraan Presiden Jokowi Ke Petugas KPPS Detik-Detik Jelang Pencoblosan
Petugas KPPS mengungkap isi pembicaraan dengan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Selengkapnya