Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan transportasi berbasis aplikasi membantu masyarakat lantaran lebih efisien dan murah. Apalagi dengan kemajuan teknologi, masyarakat tak bisa lepas dari gadget. "Bisa enggak Anda keluar tanpa handphone Anda? Jadi teknologi tidak bisa itulah. Aturan lah yang menyesuaikan teknologi, bukan teknologi yang harus menyesuaikan diri dengan aturan, jadi dua-duanya harus menyesuaikan diri. Ini kan menyangkut rakyat banyak baik yang transportasi biasa maupun yang online. Ini rakyat kecil juga sebenarnya," kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/3).Menurut JK, pihak perusahaan transportasi online harus menaati undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Bahkan angkutan berbasis aplikasi itu harus uji KIR untuk keamanan penumpang. Namun, jika direvisi undang-undang tersebut transportasi online masuk dalam undang-undang tentang LLAJ."Memang konsekuensinya semua harus mendaftar termasuk ojek pangkalan juga harus mendaftar. Harus dites juga jadi bagus juga untuk keamanan. Itulah yang harus dipahami sebenarnya karena ini menyangkut rakyat banyak, yang mencari pekerjaan jadi tidak boleh satu sama lain hadap hadapan harus kerjasama lah," kata dia.Maka dari itu, JK meminta perusahaan transportasi berbasis aplikasi mendaftarkan perizinan ke Kementerian Perhubungan. Pendaftaran ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban transportasi Tanah Air."Tentu semua angkutan umum harus terdaftar, semua harus daftar, simple sebenarnya, daftar saja," ungkapnya.Dia juga meminta, khususnya pemerintah provinsi DKI Jakarta, memberi batasan buat kendaraan umum. Sehingga tidak asal tumbuh namun menyebabkan para sopir kehilangan penumpang."Persoalannya ialah sebenarnya dengan timbulnya dua sistem ini tiba-tiba angkutan Jakarta banyak. Itu menyebabkan salah satunya kekurangan penumpang. Itu sebabnya perlu dibatasi jumlahnya, supaya DKI punya perencanaan dulu berapa taksi yang dibutuhkan sehingga jangan semua seenaknya bertambah juga," terangnya.
JK soal transportasi online: Aturan lah yang menyesuaikan teknologi
JK meminta perusahaan transportasi online harus menaati undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Advertisement
Rekomendasi