Jero Wacik terima Dana Operasional Menteri Rp 200 juta per bulan

Angka tersebut bernilai dua kali lipat dari yang didapat Jero sebelumnya yakni Rp 100 juta setiap bulan.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Jero Wacik terima Dana Operasional Menteri Rp 200 juta per bulan
Jero Wacik ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), Sapta Nirwanda merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎ Sapta diperiksa untuk tersangka Jero Wacik dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar).Dalam pemeriksaan tersebut, Sapta menyebut, Jero menerima dana senilai Rp 200 juta setiap bulan dari Dana Operasional Menteri (DOM). Angka tersebut bernilai dua kali lipat dari yang didapat Jero sebelumnya yakni Rp 100 juta setiap bulan. Dana itulah yang diduga diselewengkan Jero saat masih menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata (Menbudpar) periode 2008-2011."Per tahun itu Rp 1,2 miliar. Kira-kira Rp 100 juta per bulan, dan tahun berikutnya di tahun 2006-2007 menjadi Rp 200 juta per bulan, jadi Rp 2,4 miliar," kata Sapta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).Sapta mengaku tidak mengetahui penggunaan dana yang berasal dari APBN tersebut. Namun menurut sepengetahuannya dana itu diperuntukkan bagi operasional Jero selama menjalankan tugas sebagai menteri."Kalau itu bukan domain saya apakah digunakan untuk pribadi atau tidak, yang jelas DOM adalah untuk operasional menteri dalam rangka memperlancar pekerjaan, termasuk keamanan dan sebagainya," bebernya.Sapta menyerahkan ke lembaga antirasuah jika dirinya diminta pertanggungjawaban sebagai Sekjen di Kemenbudpar. Sapta berdalih, dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait skandal korupsi tersebut."Kalau pertanggungjawaban adalah urusan pemeriksaan dan juga tentunya adalah nanti pemeriksaan yang tahu terkait penggunaannya. Saya kan enggak tahu kuitansinya itu sesuai apa enggak," tutupnya.

Rekomendasi