Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jero Wacik: Kalau salah berat hukumnya berat, kalau tidak ya bebas

Jero Wacik: Kalau salah berat hukumnya berat, kalau tidak ya bebas Jero Wacik diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Menteri ESDM, Jero Wacik merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun 2008-2011.

Jero yang mengenakan rompi tahanan KPK, mengatakan dalam pemeriksaannya kali ini untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan terakhir. Dia akan kembali menjalani masa tahanan sampai 1 September 2015.

"Saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir. Sekarang yang terakhir 30 hari akan habis perpanjangan 1 September," kata Jero di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Atas perpanjangan masa penahanan itu, politikus Demokrat ini berharap lembaga antirasuah bisa merampungkan berkas perkaranya. Jero meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Mudah-mudahan tidak lama lagi berkas saya dilimpahkan ke pengadilan sehingga saya di sidangkan," tegas Jero.

Selain itu, Jero juga meminta KPK bisa menilai kasusnya secara objektif. Sehingga nantinya, jika perkaranya diputus di pengadilan hukuman yang diterima Jero sebanding dengan tindak pidana yang dilakukannya.

"Kalau memang salah, salahnya berat ya hukumannya berat, kalau salahnya sedang ya sedang, Kalau salahnya ringan ya hukuman ringan, kalau tidak salah ya bebas," pungkas dia.

Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.

Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.

Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP