Pemerintah memutuskan menurunkan level penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Dengan begitu, sejumlah pusat perbelanjaan sudah bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, restoran juga sudah diperbolehkan membuka kembali layanan dine in atau makan di tempat namun, dengan kapasitas 25 persen.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
"Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," katanya.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," sambung Jokowi.
Sedangkan, untuk pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasional hingga pukul 8 malam. "Dengan maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan kelanjutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di beberapa daerah. Pemerintah menilai dalam negeri sudah mencapai tren penurunan kasus positif Covid-19.
"Untuk itu pemerintah memutuskan 24 agustus - 30agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level ke-4 ke- level 3," ungkap Jokowi.
Dia menjelaskan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 agustus 2021.
"Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 Agustus 2021," ungkapnya.
Sementara itu kata Jokowi untuk Pulau Jawa terdapat perkembangan yang menggembirakan. Ada beberapa kabupaten dan kota kata Jokowi alami penurunan level.
"Ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67kabupaten dan kota berkurang 51 kabupaten dan kota, level 3 dari 59kabupaten dan kota 67 menjadi kabupaten kota, level 2 kabupaten dan kota, menjadi 10 kabupaten dan kota," bebernya.