Jaksa menuntut terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan, Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 231 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di persidangan.
Dalam menyusun tuntutan itu, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. Sementara hal yang memperberat yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit Hendradi, menerangkan Joko Driyono menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah di pasang garis polisi.
Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com