Jaksa sebut Rio Capella disuap Rp 200 juta buat fasilitasi islah

"Agar mudah mengurus penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Yudi Kristiana.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jaksa sebut Rio Capella disuap Rp 200 juta buat fasilitasi islah
Rio Capella resmi ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Sidang perdana mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yudi Kristiana, Rio diberikan uang sebesar Rp 200 juta oleh Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti."Uang tersebut diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan Sekjen NasDem," katanya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).Menurutnya, uang tersebut diberikan untuk memfasilitasi islah antara Gatot dengan Wagub Sumut, Tengku Erry Nuradi. "Uang tersebut diberikan untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar mudah mengurus penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Bagi Hasil (TBH), dan penyelenggara modal," bebernya.Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan kepada Patrice apakah ingin eksepsi atau sidang dilanjutkan dengan agenda memanggil saksi."Langsung pemanggilan saja yang mulia," jawabnya.Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi