Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari

Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Matheus Joko Santoso bersaksi di sidang korupsi bansos covid-19 terdakwa juliari. ANTARA

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso sebagai Justice Collabolator (JC) atas kasus korupsi bansos Covid-19, wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Hal tersebut sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU dari KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/8). Karena, Matheus dinilai selama persidangan secara konsisten mengakui kesalahannya atas tindakan bersama Adi Wahyono mengumpulkan fee Rp10 ribu dari para penyedia paket bansos atas perintah Mantan Mensos Juliari P Batubara.

"Terdakwa hanya yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari. Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," kata Jaksa.

Selain itu, Matheus dianggap telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara, sehingga dapat mengungkap peran dari Juliari.

"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ujarnya.

Termasuk adanya pertimbangan bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000 yang dikirimkan ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga JPU berkesimpulan bila permintaan JC terdakwa layak dikabulkan majelis hakim, karena telah sesuai dengan syarat dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.

"Untuk pemberian sebagai Justice Collabolator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," jelas JPU dari KPK.

Lebih lanjut atas dukungan JPU terhadap JC dari Matheus pun telah menjadi faktor pertimbangan dalam hal meringankan ketika berikan tuntutan hukuman pidana selama delapan tahun penjara, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebagaimana, dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Adapun Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa dalam bacakan amar tuntutan.

Sementara hal yang memberatkan, jaksa menganggap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dimana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

Alasan Matheus Ajukan JC

Sebelumnya terdakwa Matheus Joko Santoso pada sidang lalu telah mengajukan diri sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Matheus merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

"Izin yang mulia ingin mengajukan permohonan JC yang mulia. dari terdakwa matheus joko," ujar tim penasihat hukum Matheus Joko, Tangguh Setiawan Sirat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/6).

Tangguh Setiawan menyebut, alasan kliennya mengajukan JC lantaran merasa dimanfaatkan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

"Artinya dari sini saja kita bisa lihat bahwa Pak Matheus Joko ini hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri (Juliari) untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," kata Tangguh.

Tangguh berharap tim penuntut umum pada KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menerima pengajuan JC kliennya. Tangguh menyatakan Matheus Joko siap komitmen dengan status JC, yakni membongkar pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Sebenarnya alasan simplenya karena kita ingin dapat keadilan, biar bagaimanapun dari awal persidangan saya sampaikan Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan, pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri," kata dia.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Dipanggil Jokowi ke Istana, Bahas Apa?

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Dipanggil Jokowi ke Istana, Bahas Apa?

Raja Juli mengaku dipanggil sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Bocorkan Isi Percakapan Jusuf Kalla Bertemu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sudirman Said Bocorkan Isi Percakapan Jusuf Kalla Bertemu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jusuf Kalla (JK) sempat membenarkan pertemuannya dengan Hasto.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya