Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Heran Menpora Tak Tahu Proposal Dana Hibah KONI Rp7 M Bengkak jadi Rp47 M

Jaksa Heran Menpora Tak Tahu Proposal Dana Hibah KONI Rp7 M Bengkak jadi Rp47 M Imam Nahrawi bersaksi di sidang kasus suap dana hibah KONI. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK heran saat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku tak tahu ada penggelembungan dana pada proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam sidang atas terdakwa Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa Tito menyebut proposal awal KONI untuk pengawasan dan pendampingan atlet pada Asian Games dan Para Games berjumlah Rp 7 miliar, berubah menjadi Rp47 miliar.

"Dana hibah yang diberikan total Rp47 miliar, jika dihubungkan dengan juknis (petunjuk teknis) Pak Mulyana yang hanya operasional Rp7 miliar. Ada apa Pak Menteri sampai gelembung dari 7 ke 47?" tanya jaksa Tito meminta penjelasan kepada Imam, Kamis (4/7).

"Kalau hal pemenuhan pra syarat itu tanggung PPK, tim verifikasi, sehingga saya tidak tahu persis, sampai cair, sehingga saya tidak bisa jelaskan," ujar Imam menjelaskan.

Mendapati jawaban Imam, jaksa terhenyak sesaat sebab Imam berulang kali mengatakan tidak tahu menahu soal teknis proposal dana hibah Kemenpora dengan dalih sudah disposisi ke deputi.

"Jadi anda tidak tahu, walaupun ini bertentangan dengan Permenpora yang anda keluarkan?" cecar jaksa.

"Ya, saya tidak tahu," ujar politisi PKB tersebut.

Permenpora yang dimaksud jaksa adalah Permenpora Nomor 40 Tahun 2016 Pasal 9 yang berbunyi "penyaluran dan pertangggungjawaban kegiatan bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan nilai bantuan di atas Rp100 juta penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri selaku Pengguna Anggaran"

Nilai tersebut merupakan proposal pertama yang diajukan KONI untuk pengawasan dan pendampingan atlet dalam Asian Games dan Asian Para Games. Dalam realisasinya, Kemenpora mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar dengan dua tahap.

Sementara proposal kedua, KONI mengajukan dana hibah ke Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp17,9 miliar.

Diketahui, Mulyana merupakan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Atas perbuatannya itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP