Korban penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan menemui Komisi III DPR. Mereka menjelaskan kronologis kejadian dan minta agar persidangan Novel Baswedan tetap dilanjutkan.Mengenai hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapinya dengan santai. Bekas Politikus NasDem itu tak mempersoalkan bila korban penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel mengadu ke Komisi Hukum DPR."Oh biar saja mengadu, enggak apa-apa, he-he-he. Habis mau apa?" kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/2).Lebih lanjut, Prasetyo mengakui memang ada dua arus yang berbeda mengenai kasus Novel Baswedan ini. Ada yang menginginkan agar kasus Novel dilanjutkan ke meja persidangan dan satu sisi ada pihak yang getol menginginkan agar kasus ini diberhentikan."Ya memang itu ada dua arus yang berbeda, di satu sisi memang ada yang bersemangat untuk dipenjarakan, di sisi lain kan ada juga menuntut dihentikan. Itu yang justru kita analisis pertimbangkan itu, biasa lah ada pro dan kontra kan," jelas Prasetyo. Seperti diketahui, Novel Baswedan dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.
Jaksa Agung tak masalah korban Novel Baswedan mengadu ke DPR
"Oh biar saja mengadu, enggak apa-apa, he-he-he. Habis mau apa?" kata Prasetyo.
Rekomendasi